MANUSIA diciptakan untuk menjadi khalifah di muka bumi ini. Islam
memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah kepada
sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan
bersama.
Untuk mencapai tujuan suci ini. Allah memberikan petunjuk melalui
para rasul-Nya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang
dibutuhkan manusia, bak akidah, akhlak, maupun syariah.
Dua komponen pertama, akidah dan akhlak, bersifat konstan. Keduanya
tidak mengalami perubahan apa pun dengan berbedanya waktu dan tempat.
Adapun syariah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf
peradaban umat, yang berbeda-beda sesuai dengan masa rasul
masing-masing. Hal ini diungkapkan dalam Al-Qur’an.
Oleh karena itu, syariah Islam sebagai suatu syariah yang dibawa oleh
rasul terakhir, mempunyai keunikan tersendiri. Syariah ini bukan saja
menyeluruh atau komprehensif, tetapi juga universal. Karakter istimewa
ini diperlukan sebab tidak akan ada syariah lain yang datang untuk
menyempurnakannya.
Komprehensif berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan,
baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Ibadah diperlukan untuk
menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Khaliq-nya,
ibadah juga merupakan sarana untuk mengingatkan secara kontinu tugas
manusia sebagai khalifah-Nya di muka bumi ini. Adapun muamalah
diturunkan untuk menjadi rules of the game atau aturan main
manusia dalam kehidupan sosial. Kelengkapan sistem muamalah yang
disampaikan Rasulullah saw. terangkum dalam skema-skema pada halaman
berikut..
Universal bermakna syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu
dan tempat sampai Hari Akhir nanti. Universalitas ini tampak jelas
terutama pada bidang muamalah. Selain mempunyai cakupan luas dan
fleksibel, muamalah tidak membeda-bedakan antara muslim dan nonmuslim.
Kenyataan ini tersirat dalam suatu ungkapan yang diriwayatkan oleh
Sayyidina Ali,
“Dalam bidang muamalah, kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita.”
Sifat muamalah ini dimungkinkan karena Islam mengenal hal yang diistilahkan sebagai tsawabit wa mutaghayyirat (principles and variables). Dalam
sektor ekonomi, misalnya, yang merupakan prinsip adalah larangan riba,
sistem bagi hasil, pengambilan keuntungan, pengenaan zakat, dan
lain-lain. Adapun contoh variabel adalah instrumen-instrumen untuk
melaksanakan prinsip-prinsip tersebut. []
Sumber: Bank Syariah /Karya: DR. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec /Penerbit:Gema Insani
0 comments:
Post a Comment
Selalu indah dengan kata-kata yang indah pula