Panduan Pendidikan Anak di Usia Tamyiz ( 7 Tahun - Baligh)

Pembinaan Anak usia 7 hingga 10 tahun merupakan hal yang patut diperhatikan dalam pertumbuhan mereka, karena secara emosi maupun sosial anak mengalami perubahan yang sangat signifikan dibanding tahap usia sebelumnya. Usia 7 tahun mengindikasikan seorang anak mulai dapat membedakan baik dan buruk dan menilai sesuatu apakah bermanfaat atau tidak untuk dirinya.

Dalam istilah fiqh, pada usia ini dikenal dengan mumayyiz (yang dapat membedakan). Dalam hukum syariat, seseorang yang dikatakan tamyiz memiliki kedudukan dan peran hukum tersendiri. Beberapa di antaranya, ia dapat dilepaskan dari masa hadhonah (pengasuhan), sehingga ia diperbolehkan memilih orang tua yang hendak ia tinggali bersama bila orang tuanya bercerai. Masa lepasnya seorang anak dari hadhonah menunjukkan bahwa anak sudah seharusnya bersikap mandiri, yaitu mengurus dirinya sendiri tanpa bantuan ibu atau pengasuh lainnya. Meski demikian, perwalian anak tersebut masih berada di tangan ayah hingga usianya baligh.
membina anak-anak

Rasulullah Saw. juga memerintahkan kepada anak usia 7 tahun ini untuk melaksanakan sholat. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perintahkanlah anak-anakmu shalat pada umur tujuh tahun dan pukul lah atas hal tersebut jika telah berumur sepuluh tahun, serta pisahkan lah mereka dari tempat tidurnya.

”Laki-laki tamyiz juga mempengaruhi hukum menutup aurat bagi wanita. Sebab, wanita hanya boleh memperlihatkan aurat kepada anak-anak yang belum mengerti aurat wanita, yaitu mereka yang belum tamyiz (QS A- Nuur : 31). Ini artinya, laki-laki tamyiz dianggap sudah mengerti aurat wanita.

 Secara sosial, pada umumnya usia 7 tahun merupakan masa usia sekolah dasar (dengan kurikulum yang lebih padat dibandingkan masa sebelumnya dan waktu belajar di sekolah yang lebih lama). Kondisi ini tentu berpengaruh terhadap penerimaan pendidikan di lingkungan keluarga. Faktor lingkungan luar rumah juga sudah mulai banyak berpengaruh.

Melihat kedudukan yang cukup berarti dalam hukum syariat tersebut dan kondisi sosial yang dihadapi, perlu kiranya setiap muslim memperhatikan perkembangan anak pada usia ini. Selanjutnya, harus dipersiapkan bentuk pendidikan yang sesuai dengan kondisinya tersebut.


Secara umum bentuk pendidikan pasca tamyiz harus mengacu pada konsep umum pendidikan dalam Islam yaitu bertujuan untuk untuk membentuk manusia yang: (1) memiliki kepribadian Islam, (2) menguasai tsaqafah Islam, (3) menguasai ilmu pengetahuan (iptek) dan (4) memiliki keterampilan yang memadai.

Dengan kerangka tersebut, maka sejak anak memasuki usia tamyiz (sekitar 7 tahun), anak harus diarahkan untuk:

1. Penguatan, pembentukan dan pengembangan kepribadian Islam. Berikut bentuk pendidikan sebagaimana yang pernah diterapkan Rasulullah Saw.
  • Melakukan pembinaan aqidah dengan teknik yang sesuai dengan karakter aqidah Islam.
  • Mengajaknya untuk selalu bertekad menstandarkan aqidah Islam yang dimilikinya. Outputnya berupa pelaksanaan syariat Islam dalam perkara sederhana/pribadi, pembiasaan berakhlak mulia, terbiasa beribadah (shalat 5 waktu, puasa Ramadhan dan berdoa dengan standar syariah bukan sekedar ikut-ikutan), takut kepada murka Allah SWT.
 2. Menguasai tsaqafah Islamiyyah. Tsaqafah Islam ini dipelajari semata-mata karena dorongan untuk terikat pada Islam dalam kehidupannya, bukan pengetahuan belaka. Meski masih berusia 7 tahun, selayaknya anak sudah dikenalkan dengan tsaqafah Islamiyyah. Hal ini bertujuan agar anak sudah mulai memahami kerangka mengapa harus terikat dengan hukum syariat. Karena itulah ia mulai diperkenalkan pada ilmu-ilmu tentang al qur’an, al hadits, bahasa Arab sederhana dan fiqh. Sejarah kebudayaan Islam juga perlu disampaikan kepada anak agar mulai memahami bentuk kehidupan Islam yang sesungguhnya, terutama kehidupan di masa Nabi Saw dan khulafaur rasyidin. Orang tua selayaknya memperhatikan persoalan ini, terutama bila anak tidak disekolahkan di sekolah agama.

3. Mengusai iptek. Meski penguasaan iptek lebih dominan dilakukan di sekolah, selayaknya orang tua mengawal berjalannya proses tersebut. Hal itu bisa dilakukan dengan menemani anak dalam mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan sain dan teknologi. Tumbuhkan pula kecintaan terhadap ilmu dan semangat belajar yang tinggi.

4. Penguasaan ketrampilan (life skill). Meski di sekolah hal ini telah diajarkan, orang tua dapat berperanan lebih dalam membentuk kemampuan ketrampilan hidup bagi anak. Misalnya, untuk anak perempuan mulai sertakan dalam tugas-tugas kerumahtanggaan. Sementara bagi anak laki-laki diajarkan ketrampilan lain yang lebih menguras fisik, termasuk olah raga dan melatih jiwa kepemimpinan (siap memimpin dan dipimpin).

Fase tamyiz hingga baligh pada anak dapat dibagi dalam 2 (dua) periode yaitu :
1. Periode usia 7 tahun hingga 10 tahun
2. Periode 10 tahun hingga baligh.

Pembagian ini didasarkan pada adanya perbedaan perlakuan pada kedua periode tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw ketika mengajarkan anak-anak sholat.

Berikut beberapa ciri bentuk pendidikan untuk anak pada periode usia 7 tahun hingga 10 tahun:
- pengenalan kewajiban dalam bentuk pembiasaan terhadap kewajiban.
- pemberian nasihat Islami disertai argumentasi syara’ secara sederhana
- tidak memberikan sanksi fisik yang terlalu berat.

Adapun untuk periode 10 tahun hingga baligh, pendidikan anak bercirikan :
- pengajaran hukum-hukum Islam (Fiqih)
- pemberian beban dan tanggung jawab
- pemberian sanksi fisik (bila perlu) jika melanggar.

Materi Pembinaan (kurikulum) bagi orang tua berdasarkan kedua ciri jenis pendidikan pada periode tersebut, dapat disusun kurikulum (materi pembinaan) berikut ini.

Usia 7 tahun hingga 10 tahun:
1. Penguatan aqidah : memberikan kesadaran tentang siapa diri kita dan hakikat Sang Pencipta sehingga mampu memahami konsep dasar aqidah Islam.
  • Menumbuhkan rasa takut kepada Allah SWT
  • Menumbuhkan keyakinan akan pertolongan Allah SWT
  • Mengkaitkan setiap yang dijumpainya dalam kehidupan dengan konsep aqidah Islam, tentang kekuasaan Allah SWT, sifat-sifat-Nya dan kelemahan manusia.
2. Membangun keterikatan terhadap hukum syara’:
  • Mengenalkan sumber-sumber hukum syara’ dengan mendekatkan anak kepada al-Qur’an dan As Sunnah.
  • Mentarget anak untuk bisa membaca al Qur’an sebelum usia 10 tahun
  • Menghafal beberapa hadits sesderhana
  • Mengajarkan cara menulis al Qur’an.
  • Mengajari dan membiasakan beribadah secara benar; berwudlu, sholat dan doa-doa harian, dan berpuasa. Rasulullah Saw. bersabda : “Suruhlah nak-anakmu mengerjakan sholat pada usia 7 tahun dan pukullah mereka pada usia 10 tahun bila mereka tidak sholat, dan pisahkan mereka dari tempat tidurnya (laki-laki dan perempuan).” [HR. al-Hakim dan Abu Dawud].
  • Melarang akhlak tercela seperti menggunjing, berdusta, mencela, menipu mencuri (QS Al Mumtahanah [60]:12), mengambil hak orang lain, suka pamer, sombong, dsb. Sebaliknya dibiasakan melakukan akhlak baik dengan bersikap jujur, sabar, meminta maaf dan gemar memaafkan, menghormati orang tua (QS Luqman [31]:14), qanaah, gemar bersyukur, bersikap sopan santun dalam berbicara dan bertingkah laku, dll. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila anak telah mencapai usia 6 tahun, maka hendaklah ia diajarkan adab dan sopan santun.” [HR. Ibnu Hibban].
  • Membiasakan melafadzkan kalimah thayyibah; alhamdulillah, subhanallah, inna lillahi wa inna ilayhi raji’uun, Allahu akbar, la ilaah illallaah, insyaAllah, masyaAllah.
  • Mengajarkan halal dan haram; dalam memilih makanan dan minuman, menggunakan benda apapun, dll
  • Mengajarkan berthaharah secara benar; mengetahui perkara najasah dan hadats kecil dan besar, membersihkan diri ketika buang air, adab di kamar kecil, membersihkan badan dan gigi secara baik. 
  • Belajar memilih aktivitas yang baik; tidak menonton film yang tidak Islami, bermain yang manfaat, mengisi waktu luang dengan banyak membaca dan menulis.
  • Menanamkan persudaraan yang baik, kepada saudara kandung maupun teman-temannya; membiasakan salam, gemar berbagi (makanan), tidak menyakiti saudara dan teman.
3. Menanamkan jiwa perjuangan.
  • Menceritakan kehidupan rasulullah Saw. dan para shahabat b. Menceritakan berbagai konflik di wilayah dan solusinya menurut Islam.
  • Menanamkan semangat membela dan memperjuangkan Islam d. Menanamkan keinginan menjadi mujahid.
  • Menanamkan semangat melawan kekufuran
4. Membiasakan memberikan nasihat (secara verbal tanpa sanksi fisik) dengan menedepankan argumentasi syara’. Hukuman non fisik dapat berupa isolasi (dikurung dalam kamar selama sekian menit), dihapus hak istimewa (seperti di larang nonton TV selama sehari, atau dilarang bermain selama berapa lama) , peringatan, dan lain-lain. Anak akan menerima hukuman dengan lapang dada asal tidak dipermalukan, dibentak atau dikritik terlalu tajam.

5. Dengan kemampuannya untuk mencerna suatu instruksi secara rasional, maka dianjurkan untuk menstimulasi nalar berfikirnya. Misalnya, mengajak berdiskusi tentang nilai benar dan salah, baik dan buruk. Juga perbedaan antara kebenaran menurut etika sosial dan secara agama. Misalnya, nilai benar dan salah dalam etika sosial adalah berdasarkan kesepakatan manusia. Sedang nilai benar dan salah secara Islam adalah berdasar wahyu Al Quran dan Hadits Nabi (menurut Syara’).

6. Orang tua harus konsisten menjadi qudwah yang baik.

7. Orang tua harus menjadi teman dan sahabat yang baik bagi anaknya karena mereka kini mulai memiliki banyak teman. Jangan sampai kepercayaan pada orang tua luntur gara-gara anak lebih mempercayai temannya. Memperbanyak diskusi dan memberikan kasih sayang da perhatian lebih dapat mendekatkan hubungan anak dan orang tua.

Demikian beberapa panduan teknis pendidikan dan pembinaan anak sejak anak tamyiz hingga menjelang usia baligh sehingga mereka siap memasuki usia baligh dalam keadaan terikat hukum syariat dan siap menjadi pembela Islam juga berguna bagi bangsa dan negara.

Sumber : http://www.umdah.co/
Share on Google Plus

About Ari Munanzar

0 comments:

Post a Comment

Selalu indah dengan kata-kata yang indah pula