Sedekah, Hadiah dan Hibah punya persamaan dan pastinya perbedaan, karena
setiap sesuatu yang sama, pasti punya perbedaan, tidak sebaliknya.
Persamaan di antara ketiganya adalah sama-sama pemberian yang di tujukan
kepada orang lain, sedangkan persamaannya? persamaan yang tidak
menyeluruh, tetapi saling melengkapi dansebaliknya.
Sedekah
Sedekah adalah pemberian yang di tujukan kepada orang yang berhajat (membutuhkan), walau tanpa meniatkan kepada pahala akhirat atau pemberian yang di tujukan kepada orang yang tidak berhajat, tetapi harus diniatkan untuk menggapai pahala akhirat, karena kalau tidak diniatkan pahala akhirat di saat diberikan pada orang yang tidak membutuhkan,maka tidak di kategorikan sedekah.
Hadiah
Hadiah adalah pemberian yang di berikan kepada orang lain, karna maksud memuliakan orang tersebut, dan hadiah tersebut berbentuk sesuatu yang bisa di pindahkan, seperti mobil misalnya, berbeda dengan sesuatu yang tidak bisa di pindahkan seperti kebun misalnya, maka tidak bisa di sebut hadiah, tapi hibah atau sedekah, tergantung niatnya bagaimana.
Hibah(pemberian)
Hibah adalah memindahkan kepemilikan suatu benda secara tabarro'( secara cuma-cuma tanpa timbal balik) pada ketika hidup. Di pahami dari defenisi di atas, memindahkan kepemilikan barang, tetapi tidak tidak dengan tabarro' tidak di sebut hibah, seperti jual beli, karena jual beli juga memindahkan kepemilikan barang dari si penjual kepada si pembeli, dengan timbal balik, si penjual menyerahkan benda yang di perjualbelikan dan si pembeli menyerahkan sejumlah uang yang telah di sepakati. Juga tidak di sebut hibah bila pemindahan kepemilikan itu terjadi sesudah kematian, seperti wasiat.
Kesimpulan
Sedekah, hadiah dan hibah saling melengkapi. Seandainya seseorang memberi sesuatu kepada orang lain yang berhajat atau karena bermakasud menggapai pahala akhirat beserta sighat( ijab dan qabul, baca ; serah terima dengan lafadh) maka di namakan Sedekah dan Hibah. Jika seseorang tersebut memberi sesuatu kepada orang lain karena bermksud memuliakan beserta sighat, maka di namakan Hadiah dan Hibah. Jika seseorang tersebut memberi pemberian tersebut tidak dengan meniatkan untuk menggapai pahala akhirat dan bukan karena memuliakan, maka di namakan Hibah saja. Jika pemberian tersebut di berikan kepada orang yang memerlukan atau karena bermaksud menggapai pahala akhirat dengan tanpa sighat, maka dinamakan Sedekah saja. Jika pemberian tersebut di berikan karena bermaksud memuliakan dengan tanpa sighat, maka dinamakan Hadiah saja. Jika di berikan dengan maksud pahala akhirat, memuliakan dengan tanpa sighat, maka dinamakan Sedekah dan Hadiah. Dan jika di berikan kepada maksud menggapai pahala akhirat, memuliakan dan di sertai dengan sighat, maka dinamakan Sedekah, Hadiah dan Hibah. Ketiganya di sunahkan, tapi yang paling Afdhal adalah sedekah, karena sedekah biasanya di berikan kepada orang yang membutuhkan, wallau'alam.
Sedekah
Sedekah adalah pemberian yang di tujukan kepada orang yang berhajat (membutuhkan), walau tanpa meniatkan kepada pahala akhirat atau pemberian yang di tujukan kepada orang yang tidak berhajat, tetapi harus diniatkan untuk menggapai pahala akhirat, karena kalau tidak diniatkan pahala akhirat di saat diberikan pada orang yang tidak membutuhkan,maka tidak di kategorikan sedekah.
Hadiah
Hadiah adalah pemberian yang di berikan kepada orang lain, karna maksud memuliakan orang tersebut, dan hadiah tersebut berbentuk sesuatu yang bisa di pindahkan, seperti mobil misalnya, berbeda dengan sesuatu yang tidak bisa di pindahkan seperti kebun misalnya, maka tidak bisa di sebut hadiah, tapi hibah atau sedekah, tergantung niatnya bagaimana.
Hibah(pemberian)
Hibah adalah memindahkan kepemilikan suatu benda secara tabarro'( secara cuma-cuma tanpa timbal balik) pada ketika hidup. Di pahami dari defenisi di atas, memindahkan kepemilikan barang, tetapi tidak tidak dengan tabarro' tidak di sebut hibah, seperti jual beli, karena jual beli juga memindahkan kepemilikan barang dari si penjual kepada si pembeli, dengan timbal balik, si penjual menyerahkan benda yang di perjualbelikan dan si pembeli menyerahkan sejumlah uang yang telah di sepakati. Juga tidak di sebut hibah bila pemindahan kepemilikan itu terjadi sesudah kematian, seperti wasiat.
Kesimpulan
Sedekah, hadiah dan hibah saling melengkapi. Seandainya seseorang memberi sesuatu kepada orang lain yang berhajat atau karena bermakasud menggapai pahala akhirat beserta sighat( ijab dan qabul, baca ; serah terima dengan lafadh) maka di namakan Sedekah dan Hibah. Jika seseorang tersebut memberi sesuatu kepada orang lain karena bermksud memuliakan beserta sighat, maka di namakan Hadiah dan Hibah. Jika seseorang tersebut memberi pemberian tersebut tidak dengan meniatkan untuk menggapai pahala akhirat dan bukan karena memuliakan, maka di namakan Hibah saja. Jika pemberian tersebut di berikan kepada orang yang memerlukan atau karena bermaksud menggapai pahala akhirat dengan tanpa sighat, maka dinamakan Sedekah saja. Jika pemberian tersebut di berikan karena bermaksud memuliakan dengan tanpa sighat, maka dinamakan Hadiah saja. Jika di berikan dengan maksud pahala akhirat, memuliakan dengan tanpa sighat, maka dinamakan Sedekah dan Hadiah. Dan jika di berikan kepada maksud menggapai pahala akhirat, memuliakan dan di sertai dengan sighat, maka dinamakan Sedekah, Hadiah dan Hibah. Ketiganya di sunahkan, tapi yang paling Afdhal adalah sedekah, karena sedekah biasanya di berikan kepada orang yang membutuhkan, wallau'alam.
Sumber : http://www.umdah.co/
0 comments:
Post a Comment
Selalu indah dengan kata-kata yang indah pula