SETELAH beberapa tahun ini, tren wanita menggunakan kutek semakin
marak, Tidak diragukan lagi, karena setiap wanita menyukai keindahan.
Wanita senang berhias dan memanjakan dirinya dengan semua hal yang
indah-indah. Termasuk salah satunya adalah menghias kuku. Jika dulu
orang menghias kuku hanya dengan inai atau pacar kuku, maka kini varian
cat kuku atau kutek berbahan kimia sangat banyak, dan desain menghias
kuku pun juga beragam. Ada yang disebut nail art atau seni menghias kuku, yakni mengecat kuku dengan berbagai desain dan warna agar kuku tampak cantik.
Sebenarnya, selama nail art atau menghias kuku dengan cat
kuku ini bukan merupakan karakteristik atau perbuatan yang khusus
dilakukan oleh wanita-wanita kafir, boleh-boleh saja muslimah
menggunakannya. Namun jika ternyata itu adalah perbuatan meniru gaya
wanita kafir, maka tidak boleh melakukannya.
Nah, bolehnya menggunakan cat kuku atau kutek ini pun bersyarat.
Yakni digunakan hanya pada saat sedang tidak shalat seperti saat haid
dan nifas misalnya. Mengapa?
Karena sifat cat kuku adalah menghalangi jalannya air saat bersuci.
Padahal, segala sesuatu yang menghalangi jalannya air pada bagian tubuh
yang harus disucikan dalam mandi dan berwudhu tidak boleh dipergunakan,
karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
“Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu”. [Al-Maidah : 6].
Lalu bagaimana dengan inai atau pacar kuku?
Sifat inai atau pacar kuku berbeda dengan kutek. Inai memberikan
pewarnaan saja pada kuku, tidak merubah ketebalan kuku atau tidak
membuat lapisan di atas kuku. Sedangkan kutek adalah serupa adonan yang
menempel di kuku sehingga ada lapisan yang dapat menghalangi mengalirnya
air. Selama penggunaan inai ini tidak dicampur dengan sesuatu yang
dapat menghalangi jalannya air, maka boleh menghias kuku dengan inai.
Selain itu, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah faktor
keamanan dan kesehatan. Kutek atau cat kuku yang banyak bermunculan saat
ini tidak lagi sama dengan kutek jaman dahulu yang berbahan alami.
Kutek yang banyak sekarang ini diracik dari campuran berbagai macam
bahan kimia yang tentunya jika terlalu sering digunakan juga akan
berdampak negatif untuk kesehatan kuku dan bagian tubuh lainnya yang
terpapar zak kimia berbahaya. Dan tentunya, seperti yang kita ketahui,
segala sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain itu
hukumnya terlarang. Wallahu a’lam. [yherdiansyah/islampos]
Sumber : http://www.rumahbunda.com/fiqh-for-women/hukum-wudhu-bagi-wanita-yang-kukunya-menggunakan-kutek/
0 comments:
Post a Comment
Selalu indah dengan kata-kata yang indah pula