SUDAH menjadi sesuatu yang umum bahwa selama ini adzan haruslah dikumandangkan oleh laki-laki. Bagaimana dengan wanita?
Dalam Fatawa wa Rasaiil, Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim mengatakan bahwa adzan sama sekali bukan hak wanita.
Syaikh menyatakan bahwa tidak boleh bagi wanita untuk mengumandangkan
adzan, karena adzan termasuk perkara-perkara yang zhahir dan
ditampakkan, yang mana perkara-perkara macam ini adalah urusan pria,
sebagaimana wanita tidak diberi tugas untuk melakukan jihad dan hal-hal
serupa lainnya.
Sedangkan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’, ketika ditanya: “Bolehkah
wanita mengumandangkan adzan, apakah suara wanita dianggap aurat atau
tidak?”
Maka jawabannya dalam Fatwa No. 9522 adalah:
Pertama : Pendapat yang benar dari para ulama menyatakan, bahwa
wanita tidak boleh mengumandangkan adzan, karena hal semacam ini belum
pernah terjadi pada jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga
tidak pernah terjadi di zaman Khulafa’ur Rasyidin Radhiyallahu ‘anhum.
Kedua : Dengan tegas kami katakan bahwa suara wanita bukanlah aurat,
karena sesungguhnya para wanita di zaman Nabi selalu bertanya kepada
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang urusan-urusan agama Islam,
dan mereka juga selalu melakukan hal yang sama pada zaman Khulafaur
Rasyidin serta para pemimpin setelah mereka.
Di zaman itu juga mereka biasa mengucapkan salam kepada kaum
laki-laki asing (non mahram) serta membalas salam, semua hal ini telah
diakui serta tidak ada seorangpun di antara para imam yang mengingkari
hal ini, akan tetapi walaupun demikian tidak boleh bagi kaum wanita
untuk mengangkat suaranya tinggi-tinggi dalam berbicara, juga tidak
boleh bagi mereka untuk berbicara dengan suara lemah gemulai,
berdasarkan firman Allah: “Hai itri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah
seperti wanita-wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu
tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit
dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (Al-Ahzab : 32).
Karena jika seorang wanita berbicara lemah gemulai maka hal itu dapat
memperdaya kaum pria hingga menimbulkan fitnah di antara mereka
sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut. []
Sumber: http://almanhaj.or.id/content/122/slash/0/hukum-adzan-dan-iqomat-bagi-wanita/
0 comments:
Post a Comment
Selalu indah dengan kata-kata yang indah pula