WANITA identik dengan kecantikannya. Mereka akan selalu menjaga dan
merawat diri dan tubuhnya agar tetap terlihat cantik. Dari ujung rambut
hingga ujung kaki, tak ada yang lepas dari pantauannya. Oleh sebab
itulah, perawatan pada tempat khusus menjadi pilihan utama kaum wanita
dalam merawat dirinya.
Salah satu tempat yang digunakan oleh kebanyakan kaum wanita ialah
salon. Ya, salon merupakan tempat perawatan yang cukup menjadi menarik
bagi wanita. Salah satunya dalam melakukan perawatan rambut. Lalu,
apakah boleh wanita merias rambut di salon kecantikan?
Boleh! Jika yang menangani sama-sama wanita. Tetapi, bila yang
menangani seorang laki-laki, haram hukumnya. Sebab, dia membiarkan
laki-laki memegang, mengelus-elus dan menata rambutnya.
Akibat dari pegang memegang itu bisa menimbulkan syahwat. Kalau si
wanita tidak, bukan mustahil si laki-laki akan timbul. Kalau si wanita
beralasan bahwa ia memegang kuat akhlak dan agama, apakah akan dijamin
yang seperti itu dari hak laki-laki?
Mengenai masalah tersebut, sebenarnya ada ulama yang membolehkan,
jika wanita pergi ke salon dan dilayani (ditata rambutnya) oleh
laki-laki. Namun, kembali lagi kepada wanita yang melakukan itu. Hanya
saja, alangkah lebih baik jika kita berhati-hati dari perbuatan yang
dilarang oleh Allah. Jangan biarkan niat baik kita untuk mengurusi
rambut, yang menjadi hadiah terindah bagi wanita dari Allah SWT, malah
membawa pada arah ke madharatan yang akan memberikan penyesalan yang
tiada akhir. Naudzubillah. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli as-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani
0 comments:
Post a Comment
Selalu indah dengan kata-kata yang indah pula