ZINA merupakan perbuatan yang sangat buruk dan tercela. Allah Azza wa jalla berfirman :
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢)
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” [al-Isrâ’/17: 32]
Dalam ayat lain, Allah Azza wa jalla berfirman :
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا
يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا
يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨) يُضَاعَفْ لَهُ
الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (٦٩)
“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta
Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang
melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya),
(yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan
kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” [al-Furqân/ 25:68-69]
Dalam ayat ini, Allah Azza wa jalla menyebutkan perbuatan zina
setelah perbuatan syirik dan setelah pembunuhan terhadap jiwa yang
diharamkan Allah Azza wa jalla. Ini menunjukkan betapa perbuatan zina
itu sangatlah buruk.
Dalam ayat lain, Allah Azza wa jallamenyebutkan sanksi bagi pelaku perbuatan nista ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ
اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (٢)
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas
kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang
yang beriman.” [an-Nûr/24:2]
Para ulama mengatakan : “ini sanksi bagi perempuan dan lelaki yang
berzina apabila keduanya belum menikah. Sedangkan bila telah bersuami
atau pernah menikah maka keduanya dirajam (dilempari) dengan batu hingga
mati.
Dalam hadits yang shahih dinyatakan
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهْوَ مُؤْمِنٌ
“Tidaklah orang yang berzina itu beriman saat dia melakukan perbuatan zina.” [HR al-Bukhâri dan Muslim]
Dalam hadits lain dinyatakan:
مَنْ زَنَى وَشَرِبَ الْخَمْرَ نَزَعَ اللَّهُ مِنْهُ الإِيمَانَ كَمَا يَخْلَعُ الإِنْسَانُ الْقَمِيصَ مِنْ رَأْسِهِ .
“Siapa yang berzina atau minum khamr maka Allah mencabut keimanan
dari orang itu sebagaimana seorang manusia melepas bajunya dari arah
kepalanya.” [HR al-Hâkim dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan as-Suyûthi memberi symbol sahih]
Zina yang terburuk adalah menzinahi ibunya sendiri, putrinya, saudari atau mahramnya yang lain. Dalam hadits dinyatakan:
مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ
“Siapa yang menzinahi mahramnya maka bunuhlah!”[HR al-Hâkim dan beliau shahihkan]
Zina berisi seluruh kejelekan diantaranya:
1. Zina mengurangi agama seseorang
2. Zina menghilangkan sifat wara’
3. Zina merusak kehormatan dan harga diri
4. Zina mengurangi sifat cemburu
5. Pezina mendapatkan murka Allah Azza wa jalla.
6. Zina menghitamkan wajah dan menjadikannya gelap
7. Zina menggelapkan hati dan menghilang cahayanya
8. Zina mengakibatkan kefakiran yang terus menerus.
9. Zina menghilangkan kesucian pelakunya dan menjatuh nilainya dihadapan Rabbnya dan dihadapan manusia.
10. Zina mencopot sifat dan julukan terpuji seperti ‘iffah, baik,
adil, amanah dari pelakunya serta menyematkan sifat cela seperti fajir,
pengkhianat, fasiq dan pezina.
11. Pezina menyeburkan diri pada adzab di sebuah tungku api neraka
yang bagian atasnya sempit dan bawahnya luas. Sebuah tempat yang pernah
disaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyiksa para
pezina. [HR al-Bukhâri dalam shahihnya dari sahabat Samurah bin Jundab
Radhiyallahu anhu].
12. Zina menghilangkan nama baik dan menggantinya dengan al khabîts, sebuah gelar yang sematkan buat para pezina
13. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kegelisahan hati buat para pezina
14. Zina menghilangkan kewibawaan. Wibawanya akan di cabut dari hati keluarga, teman-temannya dan yang lain
15. Manusia memandangnya sebagai pengkhianat. Tidak ada seorangpun yang bisa mempercayainya mengurusi anak dan istrinya
16. Allah Azza wa jallamemberikan rasa sumpek dan susah dihati pezina
17. Pezina telah menghilangkan kesempatan dirinya untuk mendapatkan
kenikmatan bersama bidadari di tempat tinggal indah di syurga
18. Perbuatan zina mendorong pelakunya berani durhaka kepada kedua
orang tua, memutus kekerabatan, bisnis haram, menzhalimi orang lain dan
menelantarkan istri dan keluarga
19. Perbuatan zina dikelilingi oleh perbuatan maksiat lainnya. Jadi
perbuatan nista ini tidak akan terealisasi kecuali dengan didahului,
dibarengi dan diiringi beragam maksiat lainnya. Perbuatan keji
menyebabkan keburukan dunia dan akherat
20. Pelaku zina wajib diberi sanksi; pezina yang belum menikah didera
seratus kali dan diasingkan selama setahun dari daerahnya sedangkan
pelaku yang pernah menikah atau masih berkeluarga dirajam (dilempari)
batu sampai mati
21. Zina merusak nasab
22. Zina menghancurkan kehormatan dan harga diri orang
23. Zina menyebabkan tersebarnya waba penyakit berbahaya, tha’un
(lepra) dan tersebarnya penyakit kelamin yang umumnya sulit diobati,
minimal penyakit syphilis
24. Perbuatan zina membuka peluang bagi keluarganya untuk terjerumus dalam perbuatan serupa. Dalam pepatah dikatakan :
كَمَا تَدِيْنُ تُدَانُ
“Engkau akan dibalas sesuai dengan perbuatanmu”
25. Zina menyebab balasan amalan shalihnya hilang sehingga ia bangkrut pada hari kiamat.
26. Dihari kiamat pelaku zina akan dihadapkan pada orang yang
istrinya dizinai untuk diambil pahala kebaikannya sesuka sang suami
sehingga tidak tersisa kebaikan sedikitpun
27. Anggota tubuh seperti tangan, kaki, kulit, telinga, mata dan
lisan akan memberikan persaksian yang menyakitkan. Allah Azza wa jalla
berfirman :
يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (٢٤)
“Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” [an-Nûr/ 24:24].
Itulah diantara sekian banyak efek negatif dari perbuatan zina. Semua
ini memberikan gambaran betapa buruk dampak perbuatan nista ini dan
alangkah rendah moralitas pelakunya. Efek negatif perbuatan tak senonoh
ini tidak hanya akan dirasakan oleh si pelaku tapi juga oleh sang anak
yang tidak tahu-menahu. semoga Allah Azza wa jallamelindungi kami dan
seluruh kaum muslimin dari perbuatan keji ini.
Diterjemahkan dari kutaib Khatarul Jarîmah al khuluqiyah, karya Syaikh Abdullah bin Jârullah bin Ibrâhîm al jârullâh
[almanhaj]
0 comments:
Post a Comment
Selalu indah dengan kata-kata yang indah pula