Deskripsi masalah :
Dalam agama islam kita dianjurkan memberi salam untuk sesama muslim,
namun terkadang masalah muncul di saat salam itu diucapkan kepada lawan
jenis, apakah itu masih dianjurkan atau tidak.
Pertanyaan :
1. Apa hukumnya Perempuan Tua yang tidak dirindukan lagi memberi salam kepada Ajnabi ?
2. Apa hukumnya Perempuan Tua yang tidak dirindukan lagi menjawab salam Ajnabi ?
3. Apa hukumnya Perempuan belum Tua (Muda) memberi salam kepada Ajnabi ?
4. Apa hukumnya Perempuan belum Tua menjawab salam Ajnabi ?
5. Apa hukumnya Ajnabi memberi salam kepada Perempuan yang belum Tua ?
6. Apa hukumnya Ajnabi menjawab salam Perempuan yang belum Tua ?
Jawaban :
1. Perempuan Tua sunat memberi salam kepada Ajnabi.
2. Perempuan Tua wajib menjawab salam Ajnabi.
3. Perempuan belum Tua haram memberi salam kepada Ajnabi
4. Perempuan belum Tua haram menjawab salam Ajnabi
5. Ajnabi makruh memberi salam kepada Perempuan yang belum Tua
6. Ajnabi makruh menjawab salam Perempuan yang belum Tua.
Note :
- Perempuan Tua adalah Perempuan yang sudah berumur dan tidak dirindukan/disukai/ menimbulkan syahwat.
- Perempuan yang belum Tua adalah Perempuan yang masih muda atau sudah agak berumur, tetapi masih dirindukan/masih disukai/menimbulkan syahwat.
- Ajnabi adalah Laki-laki asing yang bukan Mahram Perempuan Tua/Belum Tua, baik laki-laki tersebut sudah Tua atau Belum.
Tuhfah Jilid 9 hal 260 Cet Dar Al-Fikr
Kitab I'anah Jilid 4 hal 185 Haramain
Sumber : http://lbm.mudimesra.com/
0 comments:
Post a Comment
Selalu indah dengan kata-kata yang indah pula